Jumat, 27 Maret 2009

Asuransi Kendaraan


Pembaca yang baik, pernah melihat mobil dijalan raya yang ditabrak atau tabrakan yang kemudian pemilik mobil yang merasa dirugikan menuntut biaya perbaikan? sudah mobil sendiri rusak dituntut pula sama orang?
Sebenarnya risiko atas tuntutan ganti rugi dari orang lain bisa kita alihkan ke perusahaan asuransi dengan cara membeli polis asuransi atas mobil kita, yok kita berbagi, dan semoga bermanfaat.

Sebelumnya kita ulas dulu apa sih asuransi mobil itu? asuransi mobil (dan motor tentunya) adalah asuransi yang memberikan jaminan - Jaminan Pokok - kerugian (kerusakan atau kehilangan) kendaraan baik sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, kebakaran dan pencurian; yang selanjutnya bisa diperluas dengan jaminan atas tuntutan pihak ketiga (orang yang kita tabrak atau orang yang kita rugikan); santunan biaya pengobatan; kerugian akibat banjir; huru-hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, santunan terhadap pengemudi atau penumpang.

Kalau mobil kita sudah diasuransi, kita bisa tenang kalo mobil kita ditabrak orang atau nyenggol pager orang, dibaret atau mungkin kaca pecah karena ditimpuk orang jahil, kita tinggal lapor ke perusahaan asuransi tempat kita beli polis.

Tapi sebelum kita membeli polis, akan lebih baik banyak nanya ke petugas perusahaan asuransi apa yang dijamin dan tidak dijamin dan jangan lupa menanyakan bagaimana prosedur klaimnya, agar kita tidak merasa dipersulit nantinya. Dan biasanya perusahaan asuransi akan menyarankan ke bengkel rekanan untuk proses perbaikan.

1 komentar:

  1. Halo mas apa kabar?
    Walaupun saya kurang begitu ngerti tentang asuransi setelah membaca postingan ini jadi sedikit paham nih, hehehe, btw link blog anda sudah saya link back, trims ya?

    BalasHapus

silahkan menuliskan komentar disini